JAKARTA − Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali melakukan ekspose atas hasil pengawasan barang impor ilegal dengan menahan barang senilai lebih dari Rp20 miliar. Itu dilakukan melalui satuan tugas (satgas) impor ilegal yang terdiri dari Bea Cukai dan Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut dilakukan karena barang ilegal tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam proses importasi berdasarkan peraturan-undangan tata niaga impor yang berlaku.
“Berdasarkan pengawasan, kami menemukan dan sita barang produk impor ilegal senilai Rp20,2 miliar,” ujar Zulhas, sapaan akrabnya, yang sekaligus sebagai penasehat satgas tersebut di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Secara rinci, Zulhas membeberkan barang-barang ilegal tersebut meliputi berbagai macam peralatan mesin seperti gerinda 1.050 unit, mesin bor 1.275 unit, hingga gawai dan tablet sebanyak 900 unit.
Kemudian, ada juga barang tekstil jadi sebanyak 2.400 unit, minuman produk beralkohol 1.300 botol, produk ban sebanyak 80 unit, ketel listrik dan selang kompor sebanyak 350 unit. Ada juga sejumlah produk plastik hilir dan kehutanan.
Zulhas mengatakan, seluruh produk-produk yang diamankan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap seperti laporan surveyor (LS), nomor pendaftaran produk (NPB) dan standar nasional Indonesia (SNI) serta layanan purna jual atau layanan konsumen.
Putar Balik hingga Gerai Tutup
Selain itu, Zulhas juga mengklaim bahwa tindakan satgas selama beberapa bulan kebelakang juga telah menuaikan hasil. Hal ini dibuktikan dengan beberapa gerai barang impor ilegal di sejumlah wilayah mulai berhenti beroperasi.
“Gudang-gudang itu rata-rata sekarang sudah mulai tutup. Jadi kita kalau tutup kan susah kita. Kemudian biasanya impor-impor ke warga negara asing yang bermarkas di Tanah Abang, di Mangga Dua, di Jawa Timur, lalu di Sumatera Utara.”
Namun, pada saat yang sama, penutupan gudang-gudang penadah barang impor ilegal itu juga membuat mengalami kesulitan. Dia mengatakan, Jika gudang telah tutup, kata Zulhas, satgas tak bisa menindak mereka.
Tak hanya itu, ia mengatakan banyak kapal-kapal pengangkut muatan barang impor ilegal kini juga kini berputar balik setelah telanjur memasuki pelabuhan di Indonesia.
“Kami yakin jika dengan kerja pemerintah sudah turun, hasilnya akan dapat memulihkan kembali dari tujuh komoditas yang benar-benar sangat berdampak pada terjadinya impor ilegal.”
Untuk diketahui, satgas impor barang ilegal tersebut yang belum lama ini telah dibentuk dan diresmikan oleh Zulhas pada Jumat (19/7/2024) lalu.
Secara spesifik, satgas tersebut akan mengawasi impor 7 komoditas, di antaranya; tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya.
Selain pengawasan tersebut, pada akhir Juli dan awal Agustus lalu, Satgas juga telah mengungkap barang impor ilegal masing-masing senilai Rp40 miliar dan Rp46 miliar. Barang-barang itu meliputi pakaian tekstil, mainan, hingga alat elektronik. [Ibn]