Respons KPK Soal SYL Kirim Rp2 M ke Rekening Penampungan

Barang bukti Rp 22 miliar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Srengseng, Jakarta Barat. (Humas Polda Metro Jaya)

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan memeriksa identitas dan asal dana sebesar Rp2 miliar yang masuk ke rekening penampungan lembaga antirasuah tersebut. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian pada 2020-2023 yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, rekening penampungan lembaganya sering kali menerima transferan uang secara tiba-tiba. Uang tersebut diduga berasal dari orang-orang yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi.

“Nanti kita akan cek Rp2 miliar dari siapa dan terkait dengan apa,” kata Asep, Selasa (25/6/2024).

Menurut dia, KPK kerap membuat rekening penampungan pada saat membuka sebuah penyidikan kasus korupsi. Rekening tersebut kemudian digunakan jika ada orang-orang yang menerima aliran dana korupsi namun berniat baik mengembalikan kepada negara.

“Rekening penampungan sih ada, dibagi-bagi. Tiap perkara ada,” ujar Asep.

Meski demikian, menurut dia, KPK sering kali kesulitan mengetahui asal pengembalian dana yang masuk ke rekening penampungan. Beberapa transaksi kerap kali tak mencantumkan identitas.

Biasanya, dana tersebut berasal dari orang-orang yang secara tak sengaja menerima aliran uang korupsi dari para pelaku. Mereka kerap ketakutan sehingga mencari cara untuk mengembalikan karena enggan terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka pun kemudian mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke rekening penampungan tanpa menyertakan identitas atau keterangan detil.

“Sehingga, kita harus melakukan pengecekan ulang,” kata Asep. [Fik/Bb]

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Ketika Politik Hilang Kebajikan