JAKARTA − Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalankan vonis atau putusan kasus pemerasan dan gratifikasi. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
“Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11,” ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam persidangan, SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementan. Usai menghadiri sidang tuntutan, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor.
SYL menyebut dirinya bukanlah seorang penjahat hingga saat ini dirinya belum pernah dihukum. Dia juga menyebut dirinya seorang pejuang yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang,” katanya. [Al]