JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Hakim Mahkamah Agung (MA) yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana. Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif berinisial GS.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50. Di mana, salah satu tim majelis hakimnya yakni GS.
“Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50. Di mana dengan salah satu komposisi Majelis Hakim saat itu adalah tersangka GS,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
KPK sebelumnya kembali menetapkan GS sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di MA. Salah satu gratifikasi terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
GS diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga, Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.
Namun, hingga kini belum ada detail uang yang diduga diterima GS terkait perkara Edhy Prabowo. KPK menduga GS telah mengalihkan uang gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp7,6 miliar yang dibeli secara tunai.
GS disangkakan melanggar pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Cu]