Polri Bantah Tutup Kasus Judi Online Wulan Guritno dan Nikita

Screenshot iklan di Medsos. [Atr]

JAKARTA − Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri mengklaim masih melakukan penyelidikan tentang kasus judi online yang berkaitan dengan dua artis atau pemengaruh (influenser). Hal ini merujuk pada kasus promosi sejumlah situs judi online yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Viktor Sihombing saat menghadiri sidang praperadilan kasus judi online yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Kedua organisasi masyarakat itu menilai Polri

“Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Hal ini disampaikan untuk membantah Polri telah menutup atau penghentikan penyelidikan terhadap kasus promosi situs judi online tersebut.

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki mengajukan bukti ke pengadilan untuk menunjukkan Polri sebenarnya sudah menutup kasus yang menyeret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Bukti pertama adalah salinan putusan korupsi anggota DPRD Boyolali 1999-2004 dan korupsi Bank Century. Dalam dua putusan tersebut, penyidikan secara materiil dihentikan karena tak sah dan melawan hukum, usai prosesnya berjalan terlalu lama dan tak segera diajukan ke penuntutan.

Bukti kedua adalah rekaman layar tentang keberadaan situs-situs judi online yang dipromosikan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. LP3HI dan Kemaki membuktikan situs lumbung88 dan jayabet bisa diakses tanpa VPN. Hal ini membantah klaim kepolisian yang menyatakan sulit mengusut kasus judi online yang situsnya sudah dihapus.

Viktor mengatakan, Bareskrim Polri menjalani proses penyelidikan sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia juga memastikan laporan terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani bergulir secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Ketika Politik Hilang Kebajikan

Sementara itu, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

“Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” ujar Viktor. [Frg]