− Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap sejoli penjual uang palsu berinisial GP dan SP. Pasangan tersebut menjual uang palsu dengan memasarkan melalui media sosial.
“Setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu belajar otodidak. Mereka tidak terkait adanya kelompok kelompok,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).
Twedi menyebut, pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan alat berupa printer dan tinta. Lalu menjual atau memasarkannya melalui akun media sosial.
“Jadi mereka memasarkan melalui media sosial. Mereka menjual, tidak mengedar atau memakai untuk jual beli tapi menjual uang palsu,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap uang palsu dijual dengan perbandingan satu banding lima. Misalnya untuk uang palsu sebesar Rp5 juta dijual dengan harga Rp1 juta uang asli.
Pelaku dibekuk saat mengadakan transaksi dengan pembelinya di Desa Karang Jaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penangkapan terjadi pada 1 Maret lalu.
“Pelaku beraksi menjelang akhir tahun 2023. Mereka sudah menjual Rp 100 juta uang palsu setara Rp 20 juta uang asli,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Pelaku dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 224 dan 245 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. [Lk]