Polisi Amankan Empat Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Kampar

 KAMPAR − Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengamankan empat unit kendaraan truk bermuatan kayu ilegal. Penangkapan dilakukan di Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa marak ilegal logging di kawasan itu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan adanya truk bermuatan kayu ilegal.

“Tim menemukan adanya kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” ujar Nasriadi, Kamis (25/7/2024).

Dari penangkapan ini, polisi menemukan seorang pelaku sebagai sopir truk. Sejumlah barang bukti diamankan berupa 13 batang kayu dan empat unit truk bermuatan kayu ilegal.

“Pemilik kayu masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkapnya.

Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Mapolda Riau guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. [Sy]