Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar

JAMBI − Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti jenis Sabu dan Pil Ekstasi dari sindikat jaringan Internasional senilai Rp10 Miliar yang dikirim melalui jalur Darat.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan Usman mengatakan bahwa Narkotika yang dibawa oleh pelaku inisial A dan AF merupakan Narkotika jaringan Internasional.

“Dilihat dari barang dan kemasannya ini dari luar, seperti yang lalu-lalu, bungkusan Teh Cina,” kata Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, Jum’at (2/8/2024).

AKBP Andi M Ichsan Usman menjelaskan bahwa Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka saat melintas di wilayah hukum Polda Jambi dari Pekanbaru, Provinsi Riau menuju ke Palembang, Provinsi Sumatra Selatan pada Jum’at (8/6/2024).

“Dari Pekanbaru melintas di Jambi dengan tujuan akan dibawa ke Palembang, kemudia berhasil kami amankan di wilayah hukum Polda Jambi,” kata AKBP Andi M. Ichsan.

Kendaraan roda empat jenis Sedan Accord dimodifikasi oleh pelaku untuk membawa Sabu seberat 3.995,673 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 19.873 butir atau 7.814, 73 gram.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp.602.407.000. [Tp]