Petani di Tulungagung ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

 TULUNGAGUNG − Seorang petani di Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi, gara-gara kedapatan memiliki sabu dan ribuan butir pil koplo. Petani berinisial SC (31), warga Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 poket sabu dan 58.000 butir obat keras berbahaya jenis double L. Turut disita seperangkat alat hisap sabu alias bonk, kartu ATM, 2 buah handphone dan uang tunai puluhan ribu.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan narkoba merupakan atensi pimpinan yang harus dibasmi. Begitu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba, Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Diperoleh petunjuk bahwa petani berinisial SC sebagai pelakunya dan terus dilakukan pemantauan. Begitu melihat sedang berada di rumahnya, Unit Opsnal Sat Resnorkoba yang memantau dari kejauhan langsung menggerebeknya.

“Pelaku berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti (BB) sabu dan Okerbaya jenis double L,” katanya.

Lanjut Kasi Humas pelaku bersama BB terus diangkut menuju Sat Resnarkoba Polres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dijerat pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penyidik terus mendalami perkara ini untuk membongkar sindikatnya,” terangnya. [Jh/Ab]

READ BACA BOS KU!!!!  MA Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur