Lampung Utara || Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Selain didasarkan pada Konstitusi Negara pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga telah memiliki payung hukum tersendiri yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Di dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tersebut mengatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Hal ini dikatakan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., saat memberikan sambutan acara Serah Terima dan Penandatanganan Prasasti Hibah Tanah dan Gedung Kantor KPU Kabupaten Lampung Utara di kantor KPU setempat, Selasa (09/11/2021).
“Sifat tetap ini menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi masa jabatan tertentu. Karena itu diperlukan adanya fasilitas sarana dan prasarana yang tetap pula, dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas KPU di daerah,” kata Bupati.
Berbicara dukungan penyediaan sarana prasarana Kantor KPU ini, sambung Bupati, sebenarnya sudah sejak awal Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah memberikan dukungannya, yaitu dengan memberikan pinjam pakai berupa aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah, eks Gedung Pemadam Kebakaran kepada KPU Kabupaten Lampung Utara.
Namun agar lebih menegaskan lagi bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sangat mendukung kerja KPU, maka pada hari ini aset Pemda tersebut kita lepaskan untuk dihibahkan kepada KPU.
“Mudah-mudahan, dengan dihibahkan tanah dan gedung ini maka KPU Kabupaten Lampung Utara dapat lebih leluasa mengelola, menata, membangun dan mengembangkan sarana dan fasilitas pendukungnya untuk mendukung pelaksanaan kerja-kerja KPU,” ujar Bupati.
Untuk itu, Bupati mengajak agar menjaga iklim demokrasi di daerah supaya terpelihara dengan baik. Harapannya, situasi yang sudah kondusif ini dapat senantiasa dijaga bersama melalui penguatan persatuan dan kesatuan, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, serta selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini.
“Sehingga dengan demikian pelaksanaan pembangunan dan aktivitas masyarakat dapat berjalan semakin lebih baik lagi, untuk Kabupaten Lampung Utara yang semakin aman, agamis, maju dan sejahtera,” tandas Bupati.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara Fadli Ahmad S.Sos, M.M., Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, S.H., M.H., Komisioner Tio Aliansyah, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Lampung Utara Hendry Hasim, S.H.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Lampung Utara Afrizal Ria, S.E., memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas Hibah Tanah dan Gedung Kantor KPU Kabupaten Lampung Utara .
“Untuk diketahui bahwa dalam rangka hibah lahan dan gedung ini sudah disampaikan juga ke KPU Provinsi Lampung dan Alhamdullilah sangat diapresiasi. Ini juga menjadi bukti bahwa keberadaan KPU Lampung Utara diakui, tandasnya (y)