MESUJI: KOMPASFAKTA/ Menyikapi pembuatan aliran kebun kelapa sawit oleh PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) yang ditolak keras oleh masyarakat desa sungai cambai kecamatan mesuji timur kabupaten mesuji lampung, belum juga usai sedangkan laporan masyarakat sudah dilayangkan ke Komisi C DPRD Kabupaten Mesuji, sebelum berita dinaikan sempat dikonfirmasi ketua Komisi C Parsuki SH.I akan tetapi belum direspon. 30/7/21
“Berkaitan dengan hal tersebut Alsa Dwi Hadi S.H Sekarang Menjabat di Alvokasih Hukum Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB)Kabupaten Mesuji, angkat bicara bahwasannya wakil Rakyat memiliki tiga fungsi, Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD),Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,Kabupaten Mesuji
Dan Tugas dan wewenang DPRD Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bisa Mengusulkan seperti pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut sedangkan Kekuatan DPRD yang lain nya memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). ungkap dwi (wahyudi)