JAKARTA − Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendapat dari sejumlah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, salah satu pendapat yang dipertimbangkan berasal dari mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas.
“Membaca keterangan amicus curiae,” kata Suhartoyo dalam persidangan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Berikut ini daftar amicus curiae yang pendapatnya dipertimbangkan majelis hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi),
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara),
3. Aliansi akademisi dan masyarakat sipil,
4. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun);
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada;
6. Pandji R Hadinoti;
7. M. Busyro Muqoddas, dkk;
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR;
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);
13. Stefanus Hendrianto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil)
Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Sidang yang digelar secara terbuka dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024). MK, lanjut Fajar, akan membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.
Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian, pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
” Itu yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami,” kata Fajar. [Cu]