KOMPAS FAKTA: Mesuji Lampung-Kali ini pelanggaran bukan lagi datang dari para pedagang kaki lima atau tempat makan yang membuka warungnya dan menyediakan makan di tempat. (20/08/21)
Pelanggaran Kerumunan Massa yang lagi gencar nya dibulan Suro dikabupaten Mesuji jadi sorotan masyarakat, Diduga diperkirakan Kades, Camat serta PNS atau Lembaga lain dalam pemangku Kebijakan.
Jadi pemicu kerumunan Diduga kuat ada Keterlibatan RT, RK, Kepala Desa, Kecamatan Karenakan Wilayah Kebijakan pemerintah secara konstitusional Hukum pemerintah Berketempatan yang bertanggung jawab Mutlak.
Camat dan Kepala Desa merupakan pejapat pemerintah kecamatan dan desa yang punya tanggung jawab melaksanakan tugas dari Pemerintah Daerah.
Seharusnya Mereka melaksanakan kewajiban atas pembinaan serta pemberdayaan masyarakatnya agar tidak melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Level 4.
“Level 4 Dilarang keras sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 tahun 2021Kabupaten Mesuji Lampung Penyelenggaraan Covid 19 terkategori Sangat tinggi maka itu diberlakukan PPKM Level 4.
Sedangkan Kepala desa dan perangkat pemerintah desa terancam sanksi administratif apabila melanggar atau tidak mendukung PPKM level 4. Sanksinya bakal lebih berat jika ketahuan mengulanginya. Lansir halaman viva
“Alsa Dwi S.H Menerangkan saat dikonfirmasi Penjatuhan sanksi perihal PPKM Level 4 Edaran Bupati Mesuji 3 Agustus tahun 2021. Pada aturan tertulis Kepala Desa dan Camat yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 4 akan diberi sanksi berdasarkan peraturan pemerintah
Adapun hukumannya merujuk Pasal 30 UU No 6/2014 tentang desa dan Pasal 47 Perda No 19/2019 tentang Kepala Desa. Disebutkan di dalamnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (2), kades dapat dikenai sanksi berat yakni diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Ungkap Pengacara Kondang Kabupaten Mesuji
“Sumber lain Ketua Persatuan Masyarakat Mesuji Aryono ( 39) Covid-19 ada Beberapa pemicunya tentang kerumunan. Sedangkan dibulan suro ini di masyarakat Mesuji saya lihat sedikit membangkang akan aturan, banyak kegiatan mengumpulkan massa, Seperti contoh yang sudah lalu di desa Simpang pematang tanggal 14 Diduga kuat perkumpulan massa akhirnya tidak jadi Karena PPKM
Nah seharusnya sejak awal sudah disosialisasikan mengenai larangan kerumunan, hajatan dan penegasan protokol kesehatan kemasyarakatat
Kiranya dengan PPKM level 4 ini, makin sadar bahwa aturannya penting. Kesehatan adalah hukum tertinggi,” kata ariyono kepada wartawan di kantornya, (20/08/21)
Bila nanti ada pelanggaran tentang PPKM yang diperbuat oknum kades, PNS, Kepala Puskemas maupun penjabat diruang lingkup pemerintah daerah kabupaten Mesuji perangkat perangkat desa perangkatnya segera ditindaklanjuti.
Dan seharusnya yang punya wilayah harus bertanggung jawab mutlak, Karena bisa jadi Satgas Covid-19 dilingkungan tersebut tidak berfungsi tutur arioyono(Read-tim)