Mangkir, Penyidik Menilai Bahwa Alasan Firli Tak Wajar

 JAKARTA − Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menilai alasan tak hadirnya Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri untuk jalani pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai tersangka soal kasus dugaan pemeriksaan di Bareskrim Polri bukan alasan yang wajar.

“Penyidik menilai bahwa ini alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai ‘BUKAN’ merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar Ade Safri, kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Ade Safri menuturkan keterangan dari Purnawirawan Polri ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan, terkait dengan seluruh harta bendanya serta harta benda istri, anak, dan keluarga.

“Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya,” beber dia

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

Atas hal tersebut, eks Kapolres Kota Solo itu menerangkan jika penyidik nantinya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri.

“Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari ini, Kamis 21, Desember 2023.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan, klienya meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan.

“Iya, itu kan kami minta tunda,” ucap Ian saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023. [Nh]