BANDAR LAMPUNG − Seorang Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dituntut hukuman mati, karena terlibat jaringan narkoba internasional. Hukuman itu dia dapatkan dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2).
Dalam sidang, oknum Polisi bernama Andri Gustami itu diketahui menerima aliran dana dari pengedar narkoba jaringan internasional sebesar Rp1,3 miliar.
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” demikian yang diungkapkan oleh jaksa, Eka Aftarini.
Dalam sidang diketahui, Andri menerima uang tersebut sebagai upah yang dia terima setelah meloloskan pengiriman narkoba milik jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Hal demikian tidak hanya dia lakukan satu kali, melainkan sebanyak delapan kali saat dia menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Jaksa pun menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredarannya. Jaksa menyebut terdakwa menggunakan upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi.
Sehingga tidak ada perbuatan yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Zulfikar Ali Butho, mengatakan tuntutan dari keputusan jaksa penuntut umum sudah memenuhi asas kepastian hukum. Namun untuk menentukan keadilan tidak cukup dengan kepastian hukum.
Menurutnya, ada dua hal lagi yang harus dilengkapi oleh setiap aparat penegak hukum saat mengambil keputusan yakni asas keadilan dan asas kemanfaatan. Zulfikar menyebut, tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan selanjutnya pada Rabu (7/2) mendatang.
Diketahui, Andri Gustami merupakan anggota Polri kelahiran Kota Padang, Sumatera Barat pada 31 Agustus 1989.
Andri lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012 dan langsung ditempatkan di wilayah hukum Polda Lampung. Jabatan pertama yang diembannya adalah Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.(*)