JAKARTA − Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Kemensos RI. Ia adalah Firrmansyah Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Firmansyah diperiksa sebagai saksi kasus bansos saat Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama FIRMANSYAH, Kemensos RI,” kata jubir KPK Tessa Mahardika, Selasa (2/7/2024).
KPK mengembangkan perkara korupsi bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara. Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
“Dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden. Terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (26/6/2024).
KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. “Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp250 miliar. “Kerugian sementara Rp250 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo. Vonis diberikan atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.
Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut.
Termasuk Ivo Wongkaren yang dihukum 8,5 tahun penjara. Serta, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar. [Cu]