JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Eddy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darmaji alias Mamaji dari pihak swasta. Keduanya dipanggil untuk menggali informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
“Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin 15 Januari 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017.
Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000
Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 6 Januari 2022. Di mana Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun. [Cu]