KPK Kaji Pasal Perintangan Penyidikan untuk Hasto soal Harun

Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa penyidik KPK

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan kaji penggunaan pasal perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

Komentar KPK merespons upaya penolakan dari kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait sejumlah hal yang dilakukan KPK dalam proses pemeriksaan dirinya.

“Apakah perlawanan dari HK (Hasto Kristiyanto) dan S (Staf Hasto, Kusnadi), apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, nanti kita masih kaji seperti apa,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (25/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga membantah bahwa pengusutan kasus buron Harun Masiku merupakan kegiatan yang dibuat-buat untuk menutupi penyidikan lain.

“Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto harus menjalani sejumlah pemeriksaan kasus pidana dalam dua pekan terakhir.

Sejumlah pihak menuding pengusutan atau pun penyidikan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik. Hal ini merujuk pada kiprah Hasto yang cukup vocal mengkritik pelaksanaan Pemilu 2024 usai kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendapat dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) — sebenarnya adalah kader PDIP.

Pimpinan dan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada kepentingan politik di balik keputusan lembaga antirasuah tersebut mengusut lagi buron dan tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto disebut memiliki peran dan mengetahui keberadaan mantan kader PDIP yang menjadi buron sejak Januari 2020 tersebut.

“Enggak ada, sama sekali enggak ada [intervensi politik],” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/6/2024). [Bb]