JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan dugaan korupsi di PT. Pelni Persero. Dugaan korupsi ini berkaitan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2015-2020.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024). “Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020,” kata Ali.
Ali menjelaskan, diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut. Proyek tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
“Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal. Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut),” ujarnya.
Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara detail kronologis kasus korupsi ini. Ia hanya mengatakan, terdapat empat tersangka dalam kasus ini. [Cu]