JAKARTA − Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada pagi ini. Harvey akan menjadi tersangka keempat dari kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang menjalani persidangan.
“Maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (13/8/2024).
Penetapan jadwal tersebut tertuang pada surat nomor 70 tahun 2024 yang merupakan penetapan sidang perdana untuk tersangka Harvey Moeis.
Selanjutnya, kata Harli, tim penuntut umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus ini, kejaksaan menuduh suami artis Sandra Dewi menjadi perwakilan dari salah satu perusahaan tambang di Bangka yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk memuluskan praktek tambang liar di wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.
Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP tersebut yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Mereka menyamarkan timah hasil tambang ilegal dengan membalutnya dengan kerja sama sewa pengolahan antara PT Timah dengan empat perusahaan tersebut.
Sedangkan peran Helena berkaitan erat dengan Harvey pada kasus ini. Harvey yang mengumpulkan keuntungan dari praktek korupsi antara PT Timah dan empat perusahaan smelter menjalin kerja sama dengan Helena.
Harvey mencoba menyembunyikan uang korupsi tersebut dengan menyerahkan pada PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dalam bentuk seolah dana Corporate Social Responsibility (CSR). Helena yang menjabat sebagai Manager di PT QSE kemudian mengelola uang tersebut untuk kembali dibagikan kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi wilayah IUP PT Timah.
Sidang perdana perkara IUP di PT Timah Tbk sudah digelar pada 31 Juli lalu. Pada persidangan tersebut, kejaksaan mendakwa tiga tersangka yang seluruhnya pejabat dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani alias Bani; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana. [Mfd]