Sulawesi Utara– Kompasfakta.com MANADO Bersama Kabupaten/Kota Dua pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung hadir di Kota Manado Sulawesi Utara-Indonesia (27/12/22)
Giat rapat evaluasi pelaksanaan juknis pembinaan dan finalisasi pedoman pembentukan panwaslu Kelurahan/Desa Dari Bawaslu Provinsi Lampung, Komisioner Suheri S.IP dan Imam Bukhori S.H, serta di ikuti 15 Kabupaten/Se-Provinsi Lampung
Suheri mengatakan tahapan pemilu 2024 sudah berlangsung cukup lama dalam tahapan itu perlu dilakuakn pengawasan di semua jenjang yang dilakukan Bawslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, Panwas Desa dan Pengawas TPS. ujarnya
Lanjut Suheri dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Desa maka perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilu di Tingkatan Desa atau sering disebut Panwas Desa. katanya
Selanjutnya senada dengan Imam Bukhori Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) menerangkan Pendaftaran Panwas Desa pada Tahapan Pemilu 2024 belum secara resmi ditetapkan hanya jika melihat dari kebiasaanya Panwas Desa akan dibentuk setelah atau bersamaan dengan Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), ucapnya
Imam menjelaskan dalam Rekrutmen Panwaslu Desa Pemilu 2024 tentunya memiliki Prinsip yang sama dengan Prinsip Prinsip dalam pembentukan Panwascam Adapun Prinsip Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya:Mandiri; Jujur;Adil; Berkepastian hukum; Tertib; Terbuka; Proporsional; Profesional; Akuntabel; Efektif; Efisien; Aksesibilitas; dan Afirmasi.katanya.
Dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Atau Yang Sering Disebut Juga Dikalangan Masyarakat pada Umumnya Panwas Desa Pada Pemilu 2024. yang mana jika melihat pada Perbawaslu 3 Tahun 2022 Panwaslu Desa Dibentuk Oleh Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan.tuturnya
Sedangkan Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau dengan nama lain Panwas Desa Berapa Orang hal itu merujuk Pada Pasal 56 Ayat 2 Bahwa Jumlah anggota Panwas Desa adalah 1 orang. Tutup Bukhori