− Sebuah platform video media sosial tengah dihebohkan dengan dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Kota Pekanbaru, tepatnya di Pasar Pagi Panam, Jalan Budidaya, Tuah Madani.
Video berdurasi 5 menit itu memperlihatkan seorang oknum yang mengakui dirinya sebagai pemilik pasar dan meminta uang senilai Rp3 juta kepada pedagang, dengan alasan meja yang dihuni pedagang tersebut dibuat oleh dirinya.
“Dimintanya tiga juta, kalau tidak mau bayar diganti dengan pedagang lain katanya,” ucap seorang pedagang di dalam video tersebut.
Oknum tersebut mengakui bahwa Pasar Panam adalah milik almarhum ayahnya. Ia juga membantah putusan perkara PTUN terkait status kepemilikan lahan yang berada di tangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Memang bapakku punya, kalau keberatan kalian silahkan lapor Polsek Tampan. Pasar aku yang punya, tempat, tempat saya, mana surat Pemko tu? Ada tidak Pemko itu punya sertifikat itu?,” ucap oknum tersebut dalam bahasa minang.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, memastikan pengelolaan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah kota. Hal ini berdasarkan putusan perkara PTUN terkait status kepemilikan lahan pasar tersebut.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, berdasarkan surat tanggapan yang diterima Pemko Pekanbaru pada 23 Agustus 2023 dari PTUN, dinyatakan bahwa kepemilikan lahan tetap milik Pemko Pekanbaru.
“Yang PTUN itu kan tidak mengatur masalah perdata, hanya mengatur tata usaha negara. Yang digugat itu kan hanya surat Disperindag. Pengelolaan tetap di kita (Pemko Pekanbaru),” kata Zulhelmi Arifin, Senin (4/9).
Pria yang akrab disapa Ami memastikan bahwa pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, dan bukan oleh swasta atau warga setempat.
Ia menyebut, harus ada pembuktian secara legal terkait lahan atau lapak jika memang ada oknum yang mengklaim kepemilikan lahan Pasar Panam tersebut.
“Kalau memang lapaknya punya dia, ya harus dibuktikan dulu lah. Kita juga bisa banding. Retribusi kios dan lapak tetap ke Disperindag,” ungkapnya. [Ra]