KOMPAS FAKTA Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan pentingnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ketika seseorang menjadi pejabat publik. Maka itu, dia akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mewajibkan semua pejabat BUMN, termasuk anak cucu BUMN untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN sebagaimana diatur di Pasal 2 dan Penjelasan adalah 1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(7/9/21)
Ketika dimintai pendapatnya Kiki Rizki Yoctavian mantan Komisaris PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai Pengamat BUMN ini menilai langkah progresif Erick Thohir dalam mencegah praktek KKN sangat layak diacungi jempol bahwa sudah saatnya pengurus perseroan BUMN berserta entitas usahanya (anak, cucu dan afiliasinya) ikut serta melaporkan harta kekayaan.
Menurut angka 7 Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek KKN. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan usaha Milik Negara termasuk bagian di fungsi strategis itu.
“Kalau sekarang memang hanya Komisaris dan Direksi beserta pejabat tingkat 1 di BUMN Induk saja yang dimintai LHKPN. Rencana Erick Thohir sebagai Menteri BUMN sangat progresif dan layak diapresiasi karena langkah ini akan mengurangi keinginan prilaku korup di semua entitas anak, cucu dan afiliasi BUMN. Tentunya harus mengeluarkan peraturan Menteri BUMN agar instruksinya menjadi kewajiban untuk dilaksanakan bukan himbauan”, ujar Kiki yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Manajemen Resiko di BUMN PT. Semen Baturaja ini.
“Wajib lapor LHKPN bagi pengurus perseroan BUMN di semua tingkatan bisa menjadi salah satu kriteria dalam memilih pengurus perseroan di entitas anak dan cucu BUMN. Kalau saya menilai ini langkah baik dan memang sudah seharusnya dilakukan. Prinsip GCG juga akan turut menjadi tegak seiring dengan kesadaran untuk tidak berprilaku korup”, kata pengamat yang juga pernah menjadi Anggota Komite Renumerasi dan Nominasi.
“Saya punya pengalaman tersendiri dalam laporan LHKPN. Setiap tahun kita wajib melaporkan. Memang detail laporan yang harus diisi. Kuncinya jujur saja dalam mengisi setiap tabel laporan. Lengkapi data dan jangan kuatir karena pelaporan LHKPN sekarang sangat mudah”, sambut Kiki.
“Koordinasi dengan komite pemeriksa dalam hal ini KPK juga sangat diperlukan untuk menjalankan keinginan ini. Tentunya KPK akan sangat terbantu sekali jikalau hal ini dilaksanakan oleh Menteri BUMN. Bisa pelaporan langsung ke KPK atau antara Kementerian BUMN dan KPK membuat semacam gugus tugas atau komite atau yang lainnya bersama-sama untuk fungsi pelaporan entitas BUMN ini. Ini juga bisa sebagai wadah perpanjangan tangan KPK dalam hal kampanye anti korupsi di BUMN”, usul Kiki Rizki Yoctavian yang saat ini sebagai Presnas PENA98 yaitu wadah organisasi aktivis 98.(tim)