JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya.
Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di lantai 5 yang diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim.
Diketahui, penggeledahan itu guna mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya penggeledahan di Pemprov Jatim tersebut.
“Benar, ada kegiatan penggeledahan oleh Penyidik KPK di Pemprov Jatim,” katanya kepada wartawan, Jumat, 16/8/2024.
Tessa menyebut, hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan dan belum mendetail perkembangannya.
“Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pada kasus korupsi dimaksud. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.
Di mana, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN), sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.*