LUMAJANG − Pemuda Lumajang gugat Kejaksaan Negeri Lumajang terkait penanganan kasus korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana yang dinilai jalan di tempat. Selain kejaksaan, turut tergugat lainnya yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bupati Lumajang.
Sekretaris Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang, Riky Yahya SHI, menyampaikan, penyelewengan proyek pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 sampai saat ini belum ada kejelasan. Menurutnya, sejak kasus tersebut dilaporkan dan ditangani kejaksaan, sampai saat ini belum ada perkembangan. Bahkan sekarang sudah memasuki tahun yang ke 2 sejak dilaporkan.
Padahal, kejaksaan sudah menyatakan ada kerugian negara akibat penyelewengan proyek bibit pisang itu. “Selama 2 tahun ini, kepastian hukum bibit pisang tidak jelas. Padahal oleh sejumlah media ditulis ada kerugian negara berdasarkan statement kejaksaan,” tutur Riky, Rabu (30/8/2023).
Riky menegaskan, ketika itu kejaksaan berstatemen akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut. Bahkan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq MML, pun sempat memberikan dukungan agar kasus tersebut segera diusut tuntas.
Gugatan yang diajukan tersebut tujuannya untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus bibit pisang mas Kirana itu. Harapannya, melalui gugatan praperadilan tersebut akan terungkap sejauh mana proses kasus itu berjalan. Jika memang tidak memenuhi unsur-unsur pidana, supaya segera dikeluarkan SP3 atau dihentikan perkaranya.
Sebaliknya, apabila sudah memenuhi unsur agar ada pelaku atau oknum yang segera ditetapkan jadi tersangka. Dengan begitu, penegakan hukum tersebut ada kepastian hukumnya.
“Gugatan ini sudah kita layangkan dan telah terdaftar di pengadilan. Selasa pekan depan dimulai sidang perdana,” jelas Riky.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso SH, selaku Kasi Intel ketika dikonfirmasi membenarkan soal adanya gugatan tersebut. Namun sayang, ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait gugatan itu. Alasannya karena belum ada surat yang diterimanya.
“Belum ada surat, saya konfirmasi dulu ke Kasi Pidsus ya,” tulis Teguh melalui pesan whatsapp.
Sampai berita ini ditulis, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan apa-apa. [Jh]