FLOTIM − Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, mengungkap fakta-fakta persidangan kasus dugaan korupsi internet desa di pulau Adonara.
Kasus dengan dana Rp 1,4 miliar dari 44 desa itu saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Kacabjari Waiwerang, Indra Prabowo, mengungkapkan dalam fakta sidang, pengadaan semua barang pembuatan internet desa tahun 2018 dan 2019 itu terjadi di Rumah Jabatan Wakil Bupati Flores Timur.
“Barang-barang persidangan itu turun di Rujab II (Rumah Jabatan Wakil Bupati),” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis, 9 November 2023.
Semua barang itu, jelas Indra, diadakan atas permintaan Yuviniaus Gelan Makin, tenaga teknis lapangan yang merupakan salah satu dari dua tersangka dugaan korupsi proyek itu.
“Fakta persidangan, barang-barang semua itu atas perintah Yuven (Yuviniaus Gelan Makin),” ungkapnya.
Indra menerangkan, sidang kasus korupsi internet desa masih terus berlanjut. Masih ada pemeriksaan terhadap 70 orang saksi.
“Masih pemeriksaan, kan ada sekitar 70 saksi. Mudah-mudahan 40 saksi sudah cukup,” katanya.
Kemudian, demikian Indra, ada potensi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 653 juta. Jaksa akan kembali memeriksa enam saksi, termasuk mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
“Nanti kita periksa kembali mantan Wakil Bupati, dua kepala dinas, dan tiga camat,” terang Indra. [Aok]