SAROLANGUN − Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan ratusan butir pil ekstasi dari tangan tiga orang tersangka diduga sindikat pengedar narkoba.
Berawal dari adanya pemesanan barang dari terduga lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ingin melakukan transaksi narkotika di Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yakni S (perempuan), SY dan RR (laki-laki).
“S sebagai perantara, RR pemilik barang dan SY sebagai kurir tapi masih kita dalami,” katanya, Kamis (20/6/2024).
Diamankan dilokasi berbeda-beda, pengungkapan pertama kali dilakukan terhadap S yang kala itu kedapatan memiliki 10 butir pil ekstasi di Simpang Jambi Sri Pelayang.
Saat dikembangkan petugas, terungkap S mendapatkan pil ekstasi itu dari pelaku SY yang berencana akan mengantarkan barang haram kepada DPO tersebut.
Dari tangan SY, petugas mendapati 288 butir pil ekstasi dan dikembangkan rupanya milik pelaku RR yang kemudian diamankan di Sungai Duren Muaro Jambi.
Dari tangan RR, petugas kembali mendapati lagi 495 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 793 butir,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.***