Kali Pertama Seluruh Hakim MK Dilaporkan Langgar Kode Etik, Jimly: Masyarakat Politik Marah Semua

 JAKARTA − Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kali pertama seluruh hakim konstitusi dihadapkan pada tuntutan pidana atas dugaan pelanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan Jimly saat sidang MKMK di Mahkamah Konstitusi RI II di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.

“Semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” kata Jimly saat menjelaskan di rapat MKMK, Gedung II MK Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Di sisi lain Jimly menilai perhatian masyarakat terhadap kasus ini justru bermanfaat bagi edukasi masyarakat. Menurutnya, hal itu juga patut disyukuri.

Menurut Jimly, MKMK harus dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali marwah MK. Ia berharap para jurnalis bisa membantu membawa semangat positif bagi MK.

Jimly juga mengatakan, laporan yang disampaikan merupakan hal penting, karena berkaitan dengan pendaftaran calon presiden.

“Untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres,” ujarnya.

Pemberitahuan dugaan pelanggaran etik ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengumumkan batasan usia calon presiden dan wakil presiden. [Lt]