Ekspor Fiktif Rp167 T, Jaksa Tetapkan Eks Dirut INKA

 SURABAYA − Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan status tersangka dan melakukan tersingkir terhadap tiga orang dalam kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp167 triliun PT Industri Kereta Api (INKA). Dalam proyek itu, PT INKA disebut akan mengekspor kereta api ke Republik Demokratik Kongo (DRK).

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT INKA 2018-2023, Budi Noviantoro; Ketua Titan Capital Ltd, Tria Natalia; dan suami Tria sekaligus CEO TSG Utama Indonesia, Syaiful Idham.

Kejati Jawa Timur telah memegang Budi sejak 1 Oktober lalu; sedangkan Tria dan Syaiful mulai memakai rompi tahanan, kemarin (09/10/2024).

“Penyidik ​​telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi–saksi yang berjumlah sekitar 26 orang, penggeledahan di beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti,” kata Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati dikutip dalam laman lembaganya, Kamis (10/10/2024).

“Melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur guna melakukan kompensasi kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pidana.”

Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA. Budi kemudian bertemu dengan Tria, Syaiful, dan Chairman TSG Global Holding pada Desember 2019. Hasilnya, mereka sepakat menjajaki potensi proyek perkeretaapian di Kongo.

Pada Maret 2020, Budi tercatat memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada Tria. Uang tersebut disepakati sebagai biaya operasional untuk pertemuan dan diskusi tentang proyek di ibu kota Kongo, Kinshasa.

Budi kemudian mengambil keputusan untuk membentuk anak usaha bernama PT INKA Multi Solusi Trading; sedangkan TSG Global Holding membentuk PT TSG Utama Indonesia, Februari 2020. Kedua anak usaha ini kemudian membentuk cucu usaha INKA yaitu TSG Infrastructure PTE Ltd di Singapura.

Komposisi kepemilikan sahamnya adalah 51% dimiliki oleh anak usaha INKA yaitu PT IMST; dan 49% oleh TSG Utama Indonesia.

Pembentukan anak dan cucu usaha ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan penghentian sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Penyidik ​​menganggap perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp21,15 miliar; US$265.300; dan SG$$40.000; atau dengan total sebesar Rp25,61 miliar. [Frg]