PESSEL − Dua pria asal Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar usai terduga tabrak lari, di daerah itu.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP. Donny Putra mengungkapkan, pria asal Ogan Ilir keduanya, bernama Beni (37) dan rekannya M. Hadit (22).
Kapolsek mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis 15 Agustus 20 24 sekitar pukul 10.15 WIB, usai dilaporkan tabrak lari di Jalan kawasan Mandeh, tepatnya di Puncak Paku Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Ya, keduanya asal Ogan Ilir. Namun, beda kecamatan. Beni asal Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu. Sementara, M. Hadit Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indra Jaya,” ungkap AKP Donny Putra.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang terjadinya tabrak lari antara Minibus Toyota Rush BG 1460 AV menyenggol seorang pejalan kaki.
Saat mendapat informasi tersebut, Kapolsek Koto XI Tarusan AKP. Donny Putra memerintahkan personil piket untuk menghentikan mobil tersebut di jalan nasional.
Namun, saat setelah diperintahkan
ternyata kedua tersangka tidak kunjung melintas di jalan nasional Padang-Painan, tepatnya depan Kantor Polsek XI Tarusan.
Setelah tidak kunjung melintas, melalui Bhabinkamtibmas, Kapolsek memerintahkan personel bersama pemuda menutup akses jalan di daerah puncak Paku Mandeh.
Saat penutupan akses di Puncak Paku Mandeh, di sanalah pelaku berhasil dihentikan dan ditangkap sesuai dengan kasus yang dilaporkan.
“Ya, bersama pemuda menutup akses jalan di daerah Puncak Paku sehingga mobil dapat dihentikan dan ditangkap,” terangnya.
Selain terkait kasus tabrak lari, menurut AKP. Donny Putra, kedua pelaku juga dilaporkan terkait terduga pelaku hipnotis yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bayang.
“Setelah dianalisa ternyata keduanya serta mobil tersebut merupakan pelaku hipnotis yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bayang,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah berhasil diamankan kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Koto XI Tarusan dan dalam mediasi korban memaafkan, dan untuk proses kasus hipnotis kedua terduga diserahkan ke Polsek Bayang.
“Terkait dengan perkara tabrak larinya sementara korban sudah memaafkan lalu terhadap kedua orang tersebut beserta 1 unit mobil minibus Toyota Rush BG 1460 AV diserahkan ke personil Polsek Bayang untuk penanganan perkara pidana (hipnotis). [*]