Dua Oknum Wartawan Terancam Pidana, Berita Oknum Perselingkuhan Penyelenggara Pemilu dan Calon Kepala Desa

MESUJI KOMPASFAKTA. COM Paska Berita  hangat diduga peselingkuh oknum anggota KPUD dengan calon kepala desa Gedung mulya menjadi kabar buruk untuk Lembaga Negara KPU dikabupaten mesuji, serta mempengaruhi dampak negatif yang luar biasa bagi masyarakat Kabupaten Mesuji Bumi Ragam Begawe Caram.(7/8/21)

“Saipul Anwar Mantan ketua KPUD dua periode di kabupaten Mesuji sangat menyayangkan apabila berita perselingkuhan itu benar, dan sebaliknya apabila tidak benar KPU harus mengambil tidakan tegas melalui langkah langkah Hukum karena penyebar berita bohong Dua oknum wartawan bisa Terancam Pidana tutur Saipul

Lanjut, Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Secara Lembaga harus menuntut melalui langkah langkah Hukum Karena KPU berdiri berdasarkan UU, bukan lembaga asal jadi bahkan yang terlibat langsung memberikan keterangan juga bisa dipidanakan tutup mantap ketua KPUD kabupaten Mesuji

“Edi Wahyono RUU KUHP menurunkan ancaman pidana kepada penyebar berita bohong. Dalam UU saat ini, penyebar berita bohong diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lalu diturunkan menjadi berapa tahun oleh RUU KUHP?

Ancaman penyebaran berita bohong dilarang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 14 mengancam penyebar berita bohong bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara. Berikut ini bunyinya:

Pasal 14

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun, halaman detik.com Edi Wahyono Selasa, 08 Jun 2021 08:41 WIB

READ BACA BOS KU!!!!  Kantor Baru PGRI Sumut Resmi Dibuka: Pusat Diskusi dan Inovasi Pendidikan!

“Wahadi (40), kepada awak media, Senin (02/08) kemarin mengatakan, bahwasannya berita yang berkembang di masyarakat adalah benar adanya, dengan kejadian tersebut ia sangat merasa dikecewakan oleh sang istri, dan merasa dirinya telah dikhianati.

Lanjutnya, ia sudah beberapa kali menasehati, akan tetapi tidak pernah di hiraukan, justru sang istri selalu mengatakan ingin minta cerai.Karena apa yang dilakukan mereka telah mencoreng nama baik lembaga dan keluarga, “Ujarnya. (Ferri fs) dihalaman www.CYBER88.co.idEditor : Uden Caraka

“Perselingkuhan tersebut Benar-benar ia ketahui setelah menyadap pesan WhatsApp sang istri, dan juga menanyakan prihal tersebut kepada pasangan selingkuhanya secara pribadi dan semua itu di akui, bahkan sempat berjanji tidak akan mengulangi lagi, akan tetapi semua janji tersebut tidak di tepati, ucap Wahadi.

Dengan kejadian tersebut, ia akan melaporkan perbuatan yang memalukan istrinya tersebut kepada pihak terkait, untuk mendapatkan keadilan serta kedua pasangan selingkuh tersebut mendapat sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Baik secara administratif maupun sosial. Karena telah mencoreng nama baik KPU dan keluarga, harapnya dari halaman www.kejoranews.com(Mat.Amin/Red) (Redaksi)