MADIUN − Seorang pria paruh baya beserta Barang bukti (BB) berupa sabu seberat 61,15 gram dalam kemasan siap edar diringkus Satresnarkoba Polres Madiun.
Pria bernasib apes berinisial R itu diketahui bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi menuturkan pelaku ditangkap di Jalan Sembada Mulya sekitar pukul 14.15 WIB, kemarin siang.
“Pelaku sudah menjadi target operasi Sat Resnarkoba sejak beberapa waktu yang lalu, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Madiun. Saat ini kasusnya terus dikembangkan guna mengungkap sindikat sebagai pemasok narkoba,” ungkap Agus.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku bisa dipidana hukuman penjara 6 tahun,” tegasnya. [Jh/Ab]