JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) di Lampung dan Medan. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Agustus 2023.
Para saksi itu adalah mantan Kadivre Lampung PT Bhanda Ghara Reksa Slamet Baedowi dan eks Kadivre Medan PT Bhanda Ghara Reksa Sumarsono. KPK menduga ada perintah manipulasi dari mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo terkait pendistribusian bansos beras di dua daerah itu.
“Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW (M Kuncoro Wibowo) untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,” ucap Ali.
Sebelumnya, seluruh pengiriman bansos beras pada 2020 disebut telah diterima 100 persen oleh keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi tanggung jawab PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Hal itu disampaikan eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.
Dia menjelaskan ada dua pekerjaan yang harus dilakukan BGR sesuai dokumen kontrak dengan Kementerian Sosial. Yakni, mendistribusikan beras dari Gudang Bulog ke KPM PKH dan menyerahkan biaya pendampingan, biaya koordinasi, serta biaya penyerahan bansos ke pendamping di rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan kelurahan.
Menurut dia, BGR telah menyelesaikan kewajiban sesuai target pendistribusian bansos beras di Indonesia Bagian Barat untuk 5 juta KPM PKH. Beras yang didistribusikan BGR ke 19 provinsi itu mencapai 200 juta ton dalam waktu kurang dari 2 bulan.
“Kita pastikan distribusi berasnya sampai ke masyarakat semuanya, karena semua kegiatan mulai saat pengambilan beras dari Gudang Bulog, kemudian distribusinya dengan menggunakan armada logistik dan SDM BGR sampai ke tangan masyarakat berjalan dengan baik dan dimonitor secara real time oleh Kemensos menggunakan system yang terintegrasi,” kata Kuncoro dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Agustus 2023.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [*]