JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk lembaga otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti temuan data 4,7 juta ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga bocor.
Data-data ASN yang diretas diketahui ditawarkan peretas di BreachForums, sebuah forum jual-beli hasil peretasan, seharga US$ 10 ribu atau sekitar Rp 160 juta. Peretas mengklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.
Data itu berisi antara lain tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), tanggal PNS, Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), Nomor Surat Keputusan, Nomor Surat PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor telepon, email, pendidikan, jurusan, tahun lulus.
Menurutnya, kebocoran data sudah sering terjadi, tetapi pemerintah yang berwenang belum dapat memitigasi dan menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada.
“Presiden harus segera keluarkan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi sebagaimana amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang PDP,” tutur Sukamta berdasar keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa (13/8/2024).
Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, Sukamta berpendapat tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Artinya, waktunya hanya dua bulan untuk membentuk lembaga tersebut.
Di sisi lain, kasus bocornya data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.
“Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam hal ini BSSN, harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber. Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sukamta menjelaskan hingga kini, dirinya terus mendorong diperlukannya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS).
“Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” pungkas Aleg PKS Dapil DI Yogyakarta (DIY) ini menambahkan.[Dil/Ip]