JAKARTA − Dua belas orang bakal calon legislatif (bacaleg) lolos dalaam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPR RI dan DPD RI. Padahal sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan akan membuka nama-nama caleg yang pernah menjadi narapidana (napi) korupsi pada saat pengumuman DCS. Hal itu demi memberikan wawasan bagi masyarakat calon pemilih. Namun ternyata hal tersebut tidak dipaparkan oleh KPU.
Berikut 12 nama di DCS yang merupakan pejabat eks koruptor dan kasusnya:
1. Abdillah untuk DPR RI dari Partai NasDem dapil Sumatra Utara I nomor urut 5
Kasusnya adalah korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
2. Abdullah Puteh untuk DPR RI dari Partai NasDem dapil Aceh II nomor urut 1
Kasusnya adalah korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh
3. Susno Duadji untuk DPR RI dari PKB dapil Sumatra Selatan II nomor urut 2
Kasusnya adalah korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari
4. Nurdin Halid untuk DPR RI dari Partai Golkar dapil Sulawesi Selatan nomor urut 2 Kasusnya adalah korupsi distribusi minyak goreng Bulog
5. Rahudman Harahap untuk DPR RI dari Partai NasDem dapil Sumut I nomor urut 4
Kasusnya adalah korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan
6. Al Amin Nasution untuk DPR RI dari PDIP dapil Jateng VII nomor urut 4
Kasusnya adalah menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan
7. Rokhmin Dahuri untuk DPR RI dari PDIP dapil Jabar VIII nomor urut 1
Kasusnya adalah korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
8. Patrice Rio Capella untuk DPD dari Bengkulu nomor urut 10
Kasusnya adalah menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan
9. Doddy Rondonuwu untuk DPD dari Kalimantan Timur nomor urut 7
Kasusnya adalah korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
10. Emir Moeis untuk DPD dari Kalimantan Timur nomor urut 8
Kasusnya adalah suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004
11. Irman Guasman untuk DPD dari Sumatra Barat nomor urut 7
Kasusnya adalah suap impor gula oleh Perum Bulog
12. Cinde Laras Yulianto untuk DPD dari Yogyakarta nomor urut 3
Kasusnya adalah korupsi dana purnatugas Rp3 miliar.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka terang dan tak abai memberikan informasi yang diperlukan calon pemilih soal riwayat kasus korupsi. Hal ini dianggap perlu demi memilih calon yang lebih berintegritas. Padahal pada Pemilu 2019 kata ICW, KPU RI menyediakan informasi sejenis. Kondisi menuju Pemilu 2024 ini karena itu mengalami kemunduran.
“Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini ICW mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota,kabupaten,provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor,” disampaikan ICW lewat rilis resmi pada Jumat (25/8/2023).