TANGERANG − Tim gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus pabrik gelap narkotika. Lokasinya berada di Malang, Jawa Timur yang memproduksi berbagai jenis narkoba seperti, tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
“Dari hasil Joint Operation ini, menghasilkan penindakan barang bukti yang dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 7,35 juta jiwa. Sehingga ini merupakan kegiatan operasi kerja sama yang sangat krusial dan signifikan,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu (3/7/2024).
Ia mengatakan, atas hasil oprasi gabungan tersebut dapat mengamankan sebanyak delapan orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial RR, IR, HA, FP, DA, AR, YC, dan SS.
“Untuk barang bukti total 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir ekstasi, dan 25.000 butir xanax. Semuanya siap edar, serta diamankan pula bahan kimia prekursor, mesin cetak, serta berbagai peralatan clandestine lab,” ucapnya.
Gatot menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya upaya pengembangan pada penindakan 11 Paket barang kiriman yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap barang tersebut, didapati hasil bahwa terindikasi sebagai bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika di clan lab.
Kemudian, dilakukan ‘control delivery’ terhadap paket-paket dan didapati alamat pembeli di daerah Kota Malang. Selanjutnya dari hasil pengembangan dan pengawasan pada alamat yang tertera didapati tujuan ke Jakarta dengan diberitahukan sebagai TEH.
Tim gabungan juga kembali melakukan ‘control delivery’ terhadap paket tersebut dan menindak ganja Sintetis sebesar 23.712,2 gram serta jenis INACA394 gram. Bersamaan dengan itu tiga orang tersangka ikut diringkus dengan inisial RR, IR, dan HA.
“Berdasarkan hasil tersebut, dilakukan kegiatan surveillance terhadap rumah yang diduga pabrik yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Tersangkapun bertambah lima orang yang berperasn sebagai koki yaitu, FP, DA, AR, YC dan SS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya yang zero tollerance terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkotika di Indonesia,” ucap Gatot. [St]