APK Terpampang di Pepohonan, Ade Indra Chaniago: Tak Elok Dipandang Mata

 PALEMBANG − Pesta demokrasi yang akan diadakan pada 14 Februari 2024 seolah sudah memasuki hitungan hari dengan meriahnya poster, stiker, dan spanduk dari yang bertebaran di sembarang tempat.

Demikian yang terpantau di ruas jalan, baik jalan raya utama provinsi/kota pun di ratusan ruas jalan kecamatan/kelurahan di kota Palembang. Minggu, 17 September 2023.

Ade Indra Chaniago Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dosen Ilmu Politik Stisipol Candradimuka dan Dosen Tutor Ilmu Politik Universitas Terbuka Palembang sangat menyayangkan pemasangan APK yang merusak lingkungan hidup ini.

“Sungguh tak elok dipandang mata, alat peraga kampanye (APK) tersebut di pasang di pagar rumah, tembok, tiang listrik bahkan di pepohonan,” ujar Ade kepada awak media di kediaman di Perum Pemkot Gandus, Senin (18/9/23).

Lebih dalam disampaikan Ade,” dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, Pasal 17 ayat 1.a. menyatakan Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum diatur sebagai berikut : alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.”

“Pemasangan alat peraga kampanye di pohon-pohon selain merusak lingkungan hidup juga melanggar peraturan KPU No. 15 tahun 2013. Jadi tolonglah Bapak/Ibu calon Wakil Rakyat, Walikota, Gubernur dan Presiden untuk memberikan arahan kepada timnya agar tidak memasang poster, stiker, dan spanduk ditempat yang dilarang sesuai peraturan,” ucap Ade. [Ab]

READ BACA BOS KU!!!!  JARI: Kemaro sebagai Simpul Peradaban