MUSIRAWAS − Petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Kabupaten Musirawas berhasil mengamankan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.
BBM subsidi itu diangkut menggunakan enam mobil L-300 SPBU Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Jumat, 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.20 WIB.
Keenam mobil itu mengangkut BBM bersubsidi di dua SPBU dalam wilayah Kabupaten Mura. Sedangkan empat unit lainnya ditangkap di SPBU Simpang Semambang di waktu yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Musirawas AKBP Danu Agus Purnomo menerangkan pengungkapan kasus BBM subsidi yang diangkut secara ilegal ini didapat dari hasil pengaduan masyarakat yang resah terhadap oknum nakal di SPBU yang mengangkut BBM bersubsidi secara terus menurus.
“Bermula saat laporan dari Dumas melalui nomor Banpol tentang antrean di SPBU Mandi Aur. Diduga ada oknum ataupun pelaku yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut,” ujarnya.
Dari pengaduan tersebut juga, polisi memeriksa tempat penimbunan di depan SPBU Mandi Aur, tepatnya di belakang Cafe Costa. Namun polisi tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai laporan dari pengaduan tersebut.
Polisi beralih ke SPBU Simpang Semambang. Saat diperiksa, terdapat empat unit mobil yang melakukan penimbunan BBM. Namun saat dilakukan penangkapan ternyata pemiliknya telah melarikan diri.
“Empat mobil tersebut di antaranya Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB, dan mobil sedan Nopol B 1840 WU,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman pemilik SPBU tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kiranya tidak melakukan hal yang sama (penimbunan BBM yang bersubsidi), karena apabila melakukan hal itu akan disanksi hukum pidana. Apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. [Af]