Tarif Baru Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai

Jelang mudik lebaran 2024 ruas jalan tol trans Sumatera Palembang-Indralaya atau Palindra dan Pekanbaru-Dumai mengalami kenaikan dan berlaku mulai Senin (18/3/2024) hari ini, pukul 12.00 WIB.

Meskipun kenaikan tersebut tidak terlalu besar, tapi cukup berpengaruh terhadap pengeluaran khususnya bagi pengguna jalan tol trans Sumatera Palembang Indralaya dan Pekanbaru – Dumai.

Dikutip dari laman resmi Hutama Karya, kenaikan tarif ruas tol Palembang-Indralaya terkait dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 terkait penyesuaian tarif jalan tol Palembang-Indralaya serta Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai.

“PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada kedua ruas tol, pada 18 Maret 2024 Pukul 12.00 WIB,” bunyi keterangan resmi PT Hutama Karya yang dikutip Metrojambi.com, Senin (18/3/2024).

Terkait hal ini, Agus Pambagio selaku pengamat kebijakan publik mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan No 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3.

Menurutnya, dijelaskan jika penyesuaian tarif jalan tol bisa dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, karena pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Jika dilihat dari rentang waktunya, tol Palembang-Indrayala dan Pekanbaru-Dumai memang sudah waktunya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru – Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya,” kata Agus.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyebut kalau sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, seharusnya sudah dilakukan sejak 2022 lalu.

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Ketika Politik Hilang Kebajikan

Sementara untuk Tol Palindra sesuai dengan regulasi sudah waktunya dilakukan penyesuaian tarif kembali, setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021.

Dengan adanya kenaikan tarif tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya memastikan penyesuaian tarif pada 2 ruas tol tadi telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Seperti dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional. Saat ini tol Palembang – Indralaya memiliki 25 gardu yang terdapat di 4 Gerbang Tol (GT) yakni GT Palembang, GT Pemulutan, GT KTM Rambutan dan GT Indralaya.

Serta memiliki 13 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), 42 CCTV dengan dua arah mata kamera, dimonitor selama 24 jam di control room, 8 (delapan) Variable Message Sign (VMS). Juga memiliki 2 (dua) rest area mini dengan fasilitas seperti toilet, mushola dan kantin kejujuran.

Sementara tol Pekanbaru – Dumai dilengkapi dengan 30 gardu serta 17 mobile reader yang terdapat di 7 GT yakni GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, GT Batin Solapan & GT Dumai, 58 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), road sweeper dan water tank, 297 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 18 VMS dan 4 (empat) rest area sementara yang beroperasi dengan fasilitas seperti toilet, mushola, dan kantin.

“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tukas Tjahjo Purnomo.***