Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Dibayar Jika PMM Tidak Tuntas ?

Platform Merdeka Mengajar

Para guru bersertifikasi pendidik khawatir dengan penerapan pengelolaan kinerja guru dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM) pada tahun 2024. Ada kabar yang mengatakan tunjangan sertifikasi guru tak dibayar jika PMM tidak tuntas, benarkah demikian? simak artikel ini hingga akhir.

Dilansir dari laman kurikulum-demosimpkb.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengembangkan PMM sebagai platform edukasi yang menjadi sahabat penggerak untuk pendidik dalam rangka mewujudkan Pelajar Pancasila dengan fitur belajar, mengajar, berkarya.

PMM menyediakan referensi bagi para guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan kurikulum merdeka. Hingga kini telah tersedia lebih dari 2000 referensi perangkat ajar berbasis kurikulum merdeka.

PMM juga memberikan kesempatan yang setara bagi guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya kapan pun dan dimanapun berada.

Kemendikbudristek telah menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM sejak Januari 2024 lalu.

PMM akan terintegrasi langsung dengan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun dalam realisasinya penerapan PMM mengalami kendala dan para guru menganggap fenomena pengisian pengelolaan kinerja di PMM malah memberatkan.

Sebaliknya Kemendikbudristek menampik anggapan tersebut dengan menerbitkan surat edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang diterbitkan sejak 2 Februari 2024 lalu.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh guru dan kepala sekolah serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia berisi hal-hal sebagai berikut :

  • Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk peningkatan kualitas kerja dan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Sebagai alat bantu, fitur-fitur yang terdapat dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri,Refleksi Kompetensi,Bukti Karya dan Komunitas tidak bersifat wajib dan tidak memiliki tenggat waktu, serta bukan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.
  • Kemendikbudristek mengharapkan dengan adanya PMM, para guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugasnya.
  • Disamping fitur-fitur yang disebutkan di atas, PMM juga menyediakan fitur pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah, adapun ketentuannya sebagai berikut :

1. Harus digunakan oleh guru dan Kepala Sekolah ASN, dan;

2. Tidak diharuskan bagi guru dan Kepala Sekolah Non ASN

  • Sampai dengan 1 Februari 2024, 93 persen ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk periode bulan Januari sampai dengan Juni 2024 pada aplikasi PMM. Untuk sisa 7 persen ASN guru dan kepala sekolah yang
    belum diberikan kesempatan hingga 31 Maret 2024.
  • Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja BKN sehingga guru dan kepala sekolah yang telah melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN.
  • Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk tidak lagi mengharuskan guru ASN dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

Adapun hal-hal yang bisa menyebabkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dihentikan, antara lain :

a) Guru tidak memenuhi syarat administrasi

  • Untuk syarat administrasi guru penerima tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Dapodik.
  • Merupakan guru berstatus ASN dan berada di bawah binaan Kementerian dan aktif mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik minimal 24 jam tatap muka per minggunya.
  • Sudah melakukan verval (verifikasi dan validasi) data di aplikasi GTK setiap triwulan menjelang pencairan tunjangan sertifikasi.

b) Tidak berkinerja dengan memuaskan

Guru penerima tunjangan sertifikasi harus memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”. Untuk indikator penilaian mengambil dasar dari hasil penilaian kinerja guru (PKG), hasil penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), hasil penilaian kinerja pengawas sekolah (PKPS),
hasil penilaian kinerja satuan pendidikan (PKSP), serta hasil penilaian kinerja pembelajaran (PKP).

c) Guru mengundurkan diri atau sudah pensiun

Perlu diingat pemberian tunjangan sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi guru yang masih aktif bekerja sebagai guru ASN.

d) Meninggal dunia

Bagi guru yang telah meninggal dunia maka pencairan tunjangan sertifikasinya akan dihentikan oleh pemerintah secara permanen.

e) Melanggar kode etik profesi

Guru ASN wajib mematuhi kode etik profesi dan tidak boleh melanggarnya. Adapun contoh kode etik profesi yakni :

  • Menjunjung tinggi harkat, martabat, dan kehormatan profesi guru
  • Menghormati hak-hak peserta didik, orang tua dan masyarakat
  • Menjaga integritas, kredibilitas, serta reputasi profesi guru. [*]