Mengaku Wartawan dan Anggota Polisi, Dua Pria di Jambi Ditangkap

 MUAROJAMBI − Dua orang pria yang ngaku sebagai wartawan ditangkap Polisi karena telah memeras dan mengancam korbannya, Senin (26/2) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Mereka bernama Hafiz Mahmud (45) warga Perumahan Citra Kenali, RT62, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Lalu, Ramaliza warga Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Awalnya, pada tanggal 14 Oktober 2023 sabtu di SPBU Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi korban sedang mengisi BBM. Namun, di dalam mobil korban ada beberapa galon kosong. Saat itu, para pelaku juga datang ke SPBU untuk mengisi BBM.

Saat mengisi BBM, para pelaku ini melihat di dalam mobil korban ada galon dan pelaku langsung membuka mobil korban. Karena merasa takut, korban pun meninggalkan SPBU tersebut. Ternyata, para pelaku juga mengejar mobil korban.

“Jadi mereka ini kejar- kejaran menggunakan mobil dan pada akhirnya langsung dicegat dipinggir jalan di depan cucian mobil di Gurun Mudo oleh empat pelaku ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Selasa (27/2).

Saat sudah dicegat, disebutkan dia, dua pelaku dari empat pelaku itu langsung masuk ke mobil korban dan mengancam atau mengintimidasi kalau korban dituduh melangsir BBM. Bukan hanya itu, korban pun diancam oleh pelaku bahwasanya kalau enggan untuk berdamai akan dibawa ke Kantor Polisi terdekat, dan pelaku mengaku sebagai wartawan.

Merasa takut, korban pun bernegosiasi dengan para pelaku dan pada akhirnya bertemu diangka Rp 5 juta.

Setelah itu, para pelaku pun meninggalkan lokasi. Begitu juga dengan korban, namun saat itu korban pun langsung melapor ke Polres Sarolangun bahwa dia telah jadi korban pemerasan.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, dari keterangan korban dan saksi serta rekaman CCTV memang benar adanya.

“Hasil pemeriksaan saksi bahwa ada empat orang pelaku yang mengaku wartawan pada saat itu. Setelah kita selidiki, mereka mengeluarkan Id Card dan lainnya bahwa dia dari wartawan,” sebutnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan galon tersebut. Ternyata, hasilnya galon itu kosong.

“Ada empat pelaku, dua pelaku selalu kooperatif saat kita panggil selalu datang dan yang dua lagi tidak kooperatif. Makanya dua pelaku itu malam tadi kita melakukan upaya paksa atau penegakkan hukum,” terangnya.

Ternyata, para pelaku ini sudah sering melakukan hal yang serupa. Hanya saja para korbannya tidak mau melapor, karena sudah ada salah satu perwakilan korban yang melapor.

“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pelaku ini sering. Dia selalu mengatasnamakan wartawan dan kadang juga bahkan mengatasnamakan anggota kepolisian,” sebutnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 38 ayat (1) Junto Pasal 55 dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya. [Mj]