BANDARLAMPUNG − Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa 14 saksi dari kasus dugaan penganiayaan sesama alumni IPDN di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Namun, hasil penyelidikan itu hingga kini masih belum naik ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan saksi itu memintai keterangan dari korban, rekan korban yang juga mengalami penganiayaan, dan Deny Rolind Zabara sebagai terlapor. Saksi lainnya juga terdapat sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan penganiayaan itu. Namun, pihaknya masih belum meningkatkan status penyelidikan kasusnya.
“Ada 14 saksi yang kami minta keterangannya,” kata Dennis, Senin, 14 Agustus 2023.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Provinsi Lampung hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian soal penganiayaan sesama alumni IPDN di kantor BKD Lampung. Saat ini Inspektorat mengaku belum bisa mendalami peristiwa tersebut.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan setelah adanya hasil penyelidikan kepolisian akan segera memeriksa seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 8 Agustus 2023 itu.
“Saat ini sedang proses oleh aparat penegak hukum kepolisian, kita ikuti saja perkembangannya,” ujarnya.
Fredy mengatakan hingga saat ini beru satu orang yang mengakui perbuatan penganiayaan itu. Namun pengakuan itu dilontarkan salah satu terduga pelaku dimuka penyidik, bukan dihadapan Inspektorat Provinsi Lampung.
Inspektorat juga mengakui hingga saat ini belum memeriksa korban penganiayaan karena sedang dalam pemulihan pasca luka pukulan. Namun direncanakan akan ada penambahan orang yang diperiksa dalam waktu dekat.
“Sampai saat ini masih 6 orang yang sudah diperiksa, setelah hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian rencana akan ada penambahan orang pemeriksaan oleh inspektorat,” kata dia.
Sementara soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada para terduga pelaku penganiayaan, Ferdy mengatakan bahwa jenis dan bentuk sanskinya akan menyesuaikan dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seorang ASN.
“Sanksi yang pertama pencopotan sanksi kedua nanti ada sanksi disiplin tapi masih proses menunggu proses hukum dari polres. Kalau ada yang terlibat sama hukumannya sesuai dengan tingkat keterlibatannya,” katanya. [Mc/Red]