Zulkifli Hasan Telah Melecehkan Salat, Proses Hukum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Zulkifli Hasan Telah Melecehkan Salat, Proses Hukum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Oleh : Ahmad Khozinudin SH Advokat, Aktivis Islam

“Saya keliling daerah, Pak Kiai. Sini aman, Jakarta nggak ada masalah, yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi kalau salat Maghrib baca, ‘waladholin… ‘, Al-Fatihah baca ‘waladholin..’ Ada yang diem sekarang, pak. Lho kok lain, Ada yang diem sekarang banyak, saking cintanya sama Pak Prabowo itu. Itu kalau tahiyatul akhir awalnya gini (menunjukan jari telunjuk), sekarang jadi gini (menunjukkan dua jari, telunjuk dan tengah)”.[Zulkifli Hasan, 19/12]

alat adalah ibadah yang agung, amalan yang pertama kali diperiksa di Yaumil Hisab. Salat, adalah pembeda antara keimanan dan kekufuran. Salat, adalah wahyu Allah yang diturunkan langsung kepada Muhammad SAW, tanpa melalui perantaraan malaikat Jibril.

Salat adalah ibadah, yang dijalankan dengan khusuk, semata mengharap ridlo Allah SWT. Salat, bukan materi ROASTING, bukan bahan candaan, bukan pula alat kampanye politik. Salat, tak boleh dilecehkan dengan menjadikannya sebagai bahan candaan atau kelakar.

Apa yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, yang menjadikan bacaan Al Fatihah dan Gerakan jari telunjuk pada tahiyat akhir sebagai bahan candaan, jelas telah melecehkan sholat. Tindakan tersebut telah mendelegitimasi kesucian salat, sebagai ajaran Islam yang agung.

Dalam tinjauan apapun, pernyataan Zulkifli Hasan dalam acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang (18/12) tidak bisa dibenarkan. Zulkifli adalah pejabat Mendag, dan bicara didepan para pedagang dalam kapasitasnya sebagai Mendag (bukan Menteri Agama). Tidak ada relevansinya menyampaikan materi salat, apalagi menjadikannya bahan candaan (ROASTING) dihadapan publik.

Terlepas Zulkifli Hasan adalah Ketua Umum PAN, mitra Partai Gerindra yang mengusung Prabowo sebagai Capres, tetap saja tak ada konteks politik yang relevan, menjadikan salat sebagai candaan, untuk memuji-muji Saudara Prabowo. Sebagai pejabat Mendag, Zulkifli Hasan semestinya fokus menyampaikan pandangan sesuai tupoksinya.

Sebenarnya masih relevan, jika penyampaian materi sholat itu dalam rangka meningkatkan ketaqwaan pada pedagang pasar. Misalnya, meskipun sedang berdagang di Pasar, ketika terdengar seruan Adzan, Zulkifli meminta para pedagang di pasar ke Masjid untuk salat, bukan tetap asyik menjajakan dagangannya.

Menjadikan salat sebagai materi candaan (baik dengan memuat unsur politik atau tidak), jelas telah melecehkan ajaran salat. Hal mana, telah memenuhi kualifikasi menodai agama, sebagaimana dijelaskan oleh Fatwa MUI.

Pada Musyawarah antara seluruh komisi fatwa MUI se-Indonesia atau Ijtima Ulama (November 2021 lalu), MUI telah menyepakati 12 poin persoalan mengenai keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keamanan. Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai kriteria penodaan terhadap agama.

MUI menjelaskan Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:

a. Allah SWT

b. Nabi Muhammad SAW

c. Kitab Suci al-Qur’an

d. Ibadah Mahdlah seperti Salat, Puasa, Zakat dan Haji.

e.Sahabat Rasulullah SAW

f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan azan;

Termasuk dalam tindakan Penodaan Agama sebagaimana disebut dalam angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk :

a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.

b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublis ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya.

Tindakan Zulkifli Hasan secara jelas telah melecehkan ibadah mahdah Salat, dengan modus operandi menjadikannya sebagai materi candaan politik. Padahal, salat jelas tidak dapat dijadikan candaan (mainan), apapun motif dan tujuannya.

Secara hukum, perbuatan Zulkifli Hasan telah memenuhi unsur Pasal penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. yang menyatakan:

“perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;”

Karena Pasal 156a KUHP ini delik umum bukan delik aduan, maka Penulis meminta kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia agar menerbitkan Laporan Model A (internal kepolisian), dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Zulkifli Hasan ini. Jangan sampai tidak ada tindakan, sehingga akan banyak tindakan lain yang ikut-ikutan melecehkan salat baik dengan modus operandi menjadikannya sebagai bahan candaan, atau dengan berbagai modus lainnya. [].

 

Referensi: 

https://www.detik.com/jateng/berita/d-7098035/kelakar-zulhas-kini-ada-yang-diam-usai-baca-al-fatihah-saat-salat

https://www.tvonenews.com/berita/nasional/175624-candaan-ketum-pan-zulhas-kini-ada-yang-tidak-bilang-amin-saat-al-fatihah-dan-dua-jari-saat-tahiyatul-akhir-salat

https://kabar24.bisnis.com/read/20231220/15/1725502/heboh-ketum-pan-zulhas-buat-lelucon-gerakan-salat-simbol-prabowo-amin

https://kumparan.com/kumparannews/canda-zulhas-sekarang-ada-yang-diam-setelah-baca-al-fatihah-saat-salat-21natWMjpu2