NUNUKAN – Setelah tertangkap personel Satresnarkoba Polres Nunukan berupaya menyelundupkan 33 Kg sabu dan 1.243 butir pil ekstasi dari Tawau Malaysia, pada Sabtu (10/02/2024) pagi, kini polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan perempuan berinisial HU.
Aktivitas terlarang perempuan 29 tahun asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut diungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia.
Wanita asal Goa, Sulsel tersebut merupakan satu diantara 16 WNI dari Malaysia yang kembali ke tanah air melalui jalur ilegal.
“Jadi sabu dikemas di dalam baskom warna hitam sebanyak 16 buah yang ditumpuk dan dilubangi bagian bawahnya.
Pada tumpukan terakhir tersimpan sabu sebanyak 12 bungkus,” kata Taufik Nurmandia kepada TribunKaltara.com, Selasa (13/02/2024), pukul 12.00 Wita.
Lebih lanjut Taufik Nurmandia mengatakan, bahwa dari 12 bungkus tersebut dan per bungkusnya memiliki berat 1.000 gram.
Sementara itu pil ekstasi sebanyak 1.243 butir disimpan dalam sebuah tupperware.
Untuk mengelabui pemeriksaan, pada bagian atasnya ditumpuk berbagai macam barang seperti indomie dan tepung yang diikat dengan tali nilon model jala.
“Ada juga barang sabu yang dikemas di dalam baskom warna merah sebanyak 20 buah yang ditumpuk dan dilubangi bagian bawahnya.
Pada tumpukan terakhir tersimpan barang sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat per bungkusnya 1.000 gram,” ucap Taufik.
Selanjutnya untuk mengelabui pemeriksaan, pada bagian atas tumpukan baskom tersebut ditumpuk berbagai macam barang seperti indomie dan tepung yang diikat dengan tali nilon model jala.
Tak hanya itu, ada juga barang bukti sabu yang dikemas dalam sebuah cool box besar dan kecil warna biru putih yang sudah dimodifikasi.
“Jadi pada bagian bawah cool box personel kami temukan sabu sebanyak masing-masing 5 bungkus dengan berat per bungkusnya masing-masing 1.000 gram,” ujarnya.
Taufik menduga pengemasan barang bukti sabu dan pil ekstasi untuk mengelabuhi petugas dilakukan oleh pemilik barang yang merupakan pasangan suami istri di Sandakan, Malaysia.
“Kalau pengakuan tersangka HU dia hanya tinggal bawa saja sabu dan pil ekstasi itu.
Jadi yang kemas pemilik barang di Malaysia,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka HU yakni:
1. 23 bungkus kemasan teh cina merk Quanyinwang berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 23.000 gram;
2. 10 bungkus sabu kemasan plastik putih transparan dengan berat bruto 10.000 gram;
3. 1.243 butir pil ekstasi merk LV warna coklat;
4. 16 buah baskom warna hitam dengan rincian 13 buah baskom berlubang pada bagian bawah dan 3 buah baskom utuh;
5. 20 buah baskom warna merah dengan rincian 13 buah baskom berlubang pada bagian bawah dan 7 buah baskom utuh;
6. 1 buah cool box besar pertama yang sudah dimodifikasi berwarna putih biru;
7. 1 buah cool box besar kedua yang juga sudah dimodifikasi berwarna putih biru;
8. 1 buah tupperware kecil warna pink. [Bt]