KOMPASFAKTA.COM BANJARMASIN: Tuntutan Pemekaran Gambut Raya tak main-main, dibuktikan petinggi Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tersebut menggelar rapat pimpinan di Banjarmasin, Senin (2/8/2021). Dan akan melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sebagai daerah induk dari Gambut Raya.
“Gambut Raya harus jadi sesuai target tahun 2023 sudah menjadi kabupaten persiapan,” kata Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di ruang kantor Ketua DPRD Kalsel, Senin (2/8/2023).
Menurut Supian HK yang merupakan politikus handal dari Partai Golkar ini, sebelum berkas dokumen Gambut Raya disampaikan ke Mendagri, pihaknya akan melengkapinya dahulu, diantara persyratan penting adalah persetujuan Bupati Banjar dan DPRD Banjar.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan audiensi ke Bupati dan DPRD Banjar. Karena persetujuan mereka adalah syarat wajib yang harus dipenuhi untuk memekarkan daerah otonom,” ujar Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.
Ketua DPRD Kalsel yang murah senyum inipun menyebutkan, persyaratan dan kriteria untuk menjadi daerah otonom sebagaimana dikemukakan dalam PP 129 tahun 2000 antara lain mengacu pada kemampuan daerah, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah, serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
Senandung nada, tokoh prakarsa Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH mengatakan, penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, katanya, Senin (2/8/2021) kepada wartawan.
Kemudian, kata alumni Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini, aturan konstitusi tersebut diimplementasikan dalam UU Tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2004 hingga Nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait lainnya.
“Dari segi luasan wilayah, Gambut Raya memiliki luasan cakupan luas administrasi mencapai 50.180 hektare terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan,” jelas Suripno.
Apalagi dengan semakin berkembangnya zaman, kata Suripno, maka penduduk Gambut Raya dipastikan sudah melebihi dari data yang dimiliki. Dan kemajuan perkembangan infrastruktur pun sangat pesat.
“Karena wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak dan perkembangan infrastruktur, gedung, mall, perumahan dan lainnya inilah merupakan alasan utama kami mengajukan pembentukan daerah otonom baru, sehingga dengan harapan pelayanan publik tak begitu terkendala lagi,” suguh Suripno Sumas.
Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, SH, MH mengatakan, pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga Nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait lainnya.
Pembentukan daerah otonom tersebut menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33 dan pasal 43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
“Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom itu harus memenuhi syarat administratif. Syarat aminstratif itu adalah syarat ketatanegaraan, berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait.
“Untuk pembentukan atau pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini maka kita harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Bupati Banjar yang merupakan pemerintahan induk, oleh karena itulah dalam waktu dekat ini kami akan beraudiensi ke eksekutif dan legislatif Banjar tersebut,” tukas Dosen fakultas hukum Uniska ini.
Selanjutnya kata Aspihani, pihaknyapun akan meminta persetujuan dari DPRD dan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Jika semua persetujuan sudah kami dapatkan, barulah yang terakhir kami upayakan, mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya kami sampaikan ke Komisi II DPR RI,” cecer Ketua Umum P3HI yang merupakan organisasi advokat tingkat nasional bermarkas di wilayah Gambut Raya ini.
Menurut Aspihani yang diketahui seorang advokat dan pengacara serta tokoh pergerakan Kalimantan ini menerangkan, keputusan yang diambil oleh anggota DPRD dan Bupati Banjar maupun DPRD dan Gubernur Kalsel nantinya, diantaranya adalah mencakup persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten atau penetapan nama kabupaten, persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten, persetujuan pemberian hibah dana awal kepada calon kabupaten Gambut Raya yang akan dibentuk minimal dua tahun berturut-turut sejak diresmikan.
Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah Kabupaten Gambut Raya yang akan dimekarkan, Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga berkaitan hutang piutang kepada calon kabupaten Gambut Raya. Persetujuan penyerahan semua sarana dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten Gambut Raya.
Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik kata tokoh pemuda Sungai Tabuk ini, selanjutnya juga akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan bersam serta penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk.
Selanjutnya Aspihani menjelaskan, persyaratan dalam pembentukan daerah otonom tersebut juga merupakan sebuah keharusan dan ini adalah bagian dari syarat fisik, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial politik, jumlah penduduk, luasan wilayah yang ingin memekarkan diri, pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia, jauhnya jarak dengan kabupaten induk serta kemampuan keuangan yang dimiliki disaat menjadi daerah otonom, sebutnya merupakan alasan dan syarat.
“Oleh karenanya, saya mohon do’anya kawan-kawan, semoga semua persyaratan yang disyaratkan baik dalam Undang-undang atau aturan lainnya dapat terpenuhi dengan baik, sehingga target 2023 Gambut Raya sudah difinif menjadi kabupaten persiapan,” tukasnya.