Tim Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Pelaku 363

Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku pembobol rumah. Foto: Ditreskrimum Polda Riau

 PEKANBARU − Tim Resmob Jatanras Polda Riau menangkap pelaku pencurian dengan modus bobol rumah. Pelaku berinisial RS dan tiga orang rekan berinisial IW (47), BP (27) dan RA (26) turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan pelaku beraksi di sebuah rumah di Jalan Sekolah Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Kemudian pelaku masuk ke rumah korbannya dengan cara merusak pintu belakang rumah.

“Pada hari Jumat, 14 Juni 2024 lalu, korban Hartono pulang dari tempat kerja tiba-tiba di rumahnya di Jalan Sekolah dan menemukan pintu belakang serta jendela depan dalam keadaan terbuka dan rusak,” ungkap Asep, Selasa (9/7/2024).

Saat diperiksa di dalam rumah, korban mengaku beberapa barang berharga seperti peralatan rumah tangga dan barang dagangan online, berupa baju serta sepatu telah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Payung Sekaki.

Setelah mendapatkan laporan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku yang masih ada di sekitar Kecamatan Payung Sekaki.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RS. Saat diinterogasi, ia mengaku melakukan tindakan curat di rumah korban,” jelas Asep.

Saat ini RS dan tiga orang rekannya telah ditahan di Polda Riau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Sy]