BANDUNG − Sidang lanjutan Muller bersaudara selaku terdakwa dalam kasus sengketa tanah Dago Elos kembali digelar di Ruang II Ali Said, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa pagi (6/8/2024). Sidang sendiri dimulai pada pukul 09.30 WIB, kedua tersangka hadir dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi di PN Bandung sekitar pukul 09.25 WIB.
Agenda sidang sendiri merupakan pembacaan eksepsi dari pihak Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller. Sidang ini merupakan lanjutan dari tertundanya agenda sidang yang sudah sempat digelar pada Selasa pekan lalu (30/6/2024) dimana pada agenda pekan lalu berisi pembacaan dakwaan dari penuntut.
Pekan lalu Muller bersaudara didakwa telah memalsukan surat untuk mengklaim kepemilikian tanah di Dago Elos dari warga disana yang sudah mendiami tanah tersebut selama 50 tahun. Hari ini dalam ekspesinya pihak Muller bersaudara menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan melakukan pemalsuan surat sengketa lahan di Dago Elos, Bandung.
Tim hukum Muller bersaudara dipimpin oleh pengacara Jogi Nainggolan yang merasa keberatan dengan surat dakwaan JPU, pihak Muller bersaudara juga mengatakan PN Bandung tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini, adalah PN Bale-Bandung kelas 1A yang berhak untuk bisa mengadili Muller bersaudara dalam perkara ini.
“Telah terbukti secara hukum, surat dakwaan JPU adalah bersifat kabur, obscuur libel (bersifat gelap). Sehingga batal secara hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan negara kota Bandung,” kata Tim Hukum dalam pembacaan eksepsinya. [Bw]