Terlibat Jaringan Narkoba Oknum PNS Imigrasi Riau Terancam Hukuman Mati

 JAMBI − Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi tangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Imigrasi Riau. Oknum PNS Imigrasi Riau berinisial YR (42) ini ditangkap karena kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan antar provinsi.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial NL (29) warga Banten gang merupakan selingkuhan oknum PNS itu dan MS (46) warga Pekanbaru.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM62, Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (4/6/2024).

“Pelaku YR merupakan PNS dan N-L, merupakan kekasih pelaku dengan dijanjikan upah Rp 30 juta dalam satu bungkus sabu,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Selasa (11/6/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tim mengamankan barang bukti berupa 4 kilogram narkotika jenis sabu dari kendaraan pelaku yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Dia menyampaikan, barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan akan diantarkan ke Provinsi Lampung. “Barang bukti itu dari Aceh akan diantar ke Lampung. Setelah anggota mendapat informasi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan bukti,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, disampaikan dia, tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap dua orang yang merupakan jaringan pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan di Lampung, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penerima barang bukti dan memantau barang bukti yang mencapai Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba ini. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. [Mj]