SINTANG − Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memakan korban jiwa warga Kedabang di Sungai Kapuas daerah Tanjung Kelansam kelurahan Kedabang, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, telah dilakukan penindakan awal proses hukum oleh Polres Sintang.
Polres Sintang pada Minggu (5/11/2023) langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) adanya peristiwa pancang Jek PETI patah menghantam warga yang menyebabkan warga tersebut meninggal dunia, Kapolres Sintang mengerahkan anggotanya untuk melakukan pencarian jasad korban yang tenggelam dan melakukan penyegelan (pengamanan) pada Lantik Jek sebagai BB (Barang Bukti).
Kasat Reskrim Polres Sintang, Wendi Sulistiono menyampaikan kepada media melalui chat WA bahwa telah dilakukan olah TKP dan langsung mengamankan BB (Barang Bukti) langsung ke TKP dan akan memeriksa saksi-saksi. Minggu (5/11/2023).
“Sudah kita lakukan olah TKP dan mengamankan BB, selanjutnya akan kita periksa saksi-saksi yang ada,” jelas Kasat Reskrim Polres Sintang, Wendi Sulistiono kepada media.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi mengenai hasil pencarian jasad korban. [*]
Laporan: [Er]