MESUJI KOMPASFAKTA – Pria asal Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berhasil di ringkus Jajaran Tekan 308 Polres Mesuji di Pemukiman Mekar Jaya Abadi Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji karena kedapatan membawa Senjata Api Rakitan, Senin (14/03/22) sekira Pukul 13.00 Wib.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait Penangkapan Seorang Laki – Laki Berinisial SN (44) di Pemukiman Mekar Jaya Abadi Register 45, karena kedapatan membawa Senjata Api Rakitan, di ketahui Tersangka adalah Warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Lebih Lanjut Kasat Menjelaskan, adapun Kronologis kejadian Pada hari Senin, 14 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 Wib di Pemukiman Mekar Jaya Abadi Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, telah terjadi Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa dilengkapi Dokumen yang sah.
“Informasi tersebut diperoleh dari Masyarakat jika ada Seorang laki-laki dengan ciri – ciri rambut panjang, mendatangi beberapa Masyarakat dengan alasan akan mengurus tanah. Menurut informasi juga, Orang tersebut sudah beberapa kali datang di Wilayah tersebut dan membawa Senjata Api Rakitan”. Ucap Iptu Fajrian
Setelah Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Anggota Polsek Simpang Pematang, mendatangi dan melakukan Penangkapan terhadap Orang yang di maksut, saat dilakukan Penangkapan didapati Satu Pucuk Senjata Api Rakitan semi Otomatis diselipkan di bagian Pinggang belakang Tersangka dengan 2 Buah Amunisi Aktif. Terang Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Menambahkan, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver semi Otomatis warna Silver dan 2 (dua) Buah Amunisi Aktif Caliber 5,56 mm di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan Lebih Lanjut. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951. Pungkasnya.